KOTA TANGERANG, asrinews.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menegaskan bahwa pembagian advertorial di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, sebelum anggaran publikasi dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan, pihak RSUD Kota Tangerang terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan pengurus forum wartawan di wilayah Kota Tangerang, termasuk PWI.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa media yang menerima advertorial wajib memenuhi persyaratan yang jelas, seperti berbadan hukum sesuai ketentuan Dewan Pers serta memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Pembagian advertorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami, pengurus organisasi wartawan di Kota Tangerang, juga telah duduk bersama dengan pihak RSUD sebelum pembagian dilakukan,” ujar Herwanto.
Ia menepis tudingan bahwa ada media penerima advertorial yang tidak jelas keberadaan kantornya. Menurutnya, setiap perusahaan yang mengajukan PKP atau e-faktur (sekarang dikenal sebagai Coretax) harus melalui verifikasi resmi dari DJP.
Herwanto juga menambahkan bahwa anggota PWI telah memenuhi ketentuan Dewan Pers, termasuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia mengajak seluruh insan pers di Kota Tangerang untuk menjaga solidaritas dan tidak saling menjatuhkan.
“Kalau ada masalah pribadi, sebaiknya diselesaikan secara pribadi. Jangan melibatkan instansi yang sudah bermitra baik dengan media,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, pimpinan media produsernews.com, Daru Virgo, turut menegaskan bahwa medianya telah berbadan hukum sesuai aturan Dewan Pers dan memiliki PKP atau Coretax yang sah dari kantor pajak.
“Media yang sudah memiliki Coretax tentu memahami persyaratannya. Kalau ada pihak yang tidak paham, biasanya karena belum memilikinya atau kantornya memang tidak jelas,” kata Daru.
